Temuan tersebut berdasarkan observasi dan investigasi mulai tanggal 1 hingga 23 Juni 2020 oleh Koalisi Persampahan Nasional.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (Kpnas) Bagong Suyoto mengatakan, limbah medis yang ditemukan jumlahnya cukup banyak yakni, masker, sarung tangan, dan tisu.
“Limbah medis tersebut sudah dicampur dengan plastik, kertas, karung, busa, ranting dan daun, kayu. Fakta itu diduga kuat limbah medis berasal dari rumah sakit, klinik kesehatan maupun puskesmas,” kata Bagong melalui pesan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Bagong mengungkapkan, sesuai informasi dari sejumlah pemulung dan temuannya di lapangan, pembuangan limbah medis di TPA Sumur Batu dan TPA Burangkeng sudah berlangsung sejak munculnya kasus Covid-19.
Ia menilai, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya pemilahan sampah di tingkat sumber, termasuk kategorial limbah beracun dan berbahaya (B3).
Selain itu, tidak ada penampungan khusus limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 menjadi penyebab utama limbah tersebut tergabung dengan limbah rumah tangga lainnya.
Padahal kata Bagong, seharusnya limbah medis maupun limbah rumah tangga dipilah terlebih dahulu sebelum dibuang TPA.
“Biasanya limbah medis dan sampah dipilah dan diambil yang bernilai ekonomis, seperti botol dan selang infus, botol dan kemasan obat, dan gelas mineral. Bahkan sampai jarum suntik pun dikumpulkan, setelah banyak pembelinya datang. Semua itu sudah ada pembelinya. Namun, yang mengerikan sisa-sisa sortirnya dibuang sembarangan atau di-dumping,” ucap dia.
Penanganan limbah medis kacau
Ia menilai penanganan limbah medis maupun rumah tangga saat ini tidak beres. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Limbah medis di wilayah tersebut dibuang di tanah kosong dan pinggiran sawah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan warga sekitar TPA, pemulung, bahkan tenaga kebersihan.
“Kita semakin abai atau apatis terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama tenaga kebersihan, pemulung, operator alat berat, supir truk sampah, dan warga sekitar TPA,” kata dia.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelola limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan kondisi pandemi Covid-19 dan ditangani secara sistematis menurut ketentuan dan pedoman pemerintah.
“Penanganan Covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium, setelah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius (A337-1) sehingga perlu dikelola seperti limbah B3. Tujuannya untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah B3 tersebut,” kata dia.
Ia juga minta pemerintah menyediakan penampungan khusus untuk limbah medis agar tidak tercampur dengan limbah lainnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah menyediakan teknologi incinerasi dengan tingkat panas pembakaran minimal 800 derajat celcius untuk menampung limbah medis tersebut.
Pemerintah juga agar mengawasi secara ketat rumah sakit, puskesmas maupun klinik yang membuang limbah Covid-19 tidak sesuai aturan.
“Lakukan juga perlindungan kesehatan terhadap tenaga kebersihan, pemulung, sopir truk sampah, operator alat berat dan warga sekitar dengan memberi bantuan APD, makanan tambahan bergizi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan pemberian kompensasi,” ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/14335341/limbah-medis-penanganan-covid-19-ditemukan-bercampur-sampah-rumah-tangga