Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Kurang Peduli dengan Penanganan Limbah Medis di Bekasi

Pemerintah kurang pengawasan terhadap klinik, Puskesmas, dan rumah sakit. Akibatnya, klinik hingga rumah sakit tersebut membuang limbah medis bekas Covid-19 tanpa dipilah dan diolah terlebih dahulu.

Pasalnya, limbah medis bekas penanganan Covid-19 ditemukan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Di sana limbah medis bercampur dengan limbah rumah tangga.

“Harusnya rumah sakit, klinik, Puskesmas itu kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memberikan standar supaya limbah dikelola dengan benar, tetapi terkadang DLHK nya tidak peduli,” ucap Suyoto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Dengan sampah medis yang kala ini juga bercampur dengan sampah rumah tangga mengakibatkan beban TPA bertambah.

Hal tersebut dikhawatirkan membahayakan kesehatan warga sekitar, tenaga kebersihan, dan pemulung di kawasan TPA.

“Limbah di TPA itu dibiarkan menumpuk dengan berbagai jenis sampah. Ini kan dikhawatirkan membahayakan kesehatan warga ya, apalagi tenaga kebersihan yang tugasnya di TPA. Lalu pemulung juga, bisa saja virus coronanya masih menempel,” kata Suyoto.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi untuk mengelola limbah medis secara serius, sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan MenLHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pertama, Penanganan limbah infeksius dari fasilitas kesehatan dari penanganan Covid-19 dengan langkah-langkah, yakni melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3.

Lalu, fasilitas incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius, autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder), residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.

“Penanganan Covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium, setelah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius (A337-1) sehingga perlu dikelola seperti limbah B3. Tujuannya untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah B3 tersebut,” kata dia.

Menurut dia, masih banyak Klinik maupun rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengolahan limbah tersebut.

Dengan demikian, ia minta Pemerintah menyediakan penampungan khusus untuk limbah medis. Sehingga tak tercampur dengan limbah lainnya.

Ia juga minta Pemerintah mengawasi secara ketat rumah sakit, Puskesmas maupun Klinik yang membuang limbah Covid-19 tidak sesuai aturan.

Jika ditemukan Klinik maupun rumah sakit membuang limbah sembarangan, dia berharap Pemerintah bertindak tegas.

“Lakukan juga perlindungan kesehatan terhadap tenaga kebersihan, pemulung, sopir truk sampah, operator alat berat dan warga sekitar dengan memberi bantuan APD, makanan tambahan bergizi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan pemberian kompensasi,” tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/15595981/pemerintah-dinilai-kurang-peduli-dengan-penanganan-limbah-medis-di-bekasi

Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke