JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi akademik mulai Rabu (1/7/2020) ini.
PPDB melalui jalur prestasi akademik dibuka untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
PPDB melalui jalur ini bisa diikuti oleh calon peserta didik baru (CPDB) yang merupakan warga Jakarta maupun CPDB yang berasal dari luar Jakarta.
Berikut enam hal yang perlu diketahui soal PPDB jalur prestasi akademik.
Persyaratan
CPDB yang akan mendaftar PPDB jalur prestasi akademik harus memenuhi persyaratan:
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online dengan cara:
Nilai yang diseleksi
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, CPDB yang mendaftar PPDB melalui jalur prestasi akademik akan diseleksi berdasarkan rata-rata nilai rapor dan akreditasi sekolah asal.
Untuk CPDB lulusan SD yang akan masuk SMP, nilai yang diseleksi adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sementara itu, untuk CPDB lulusan SMP yang akan masuk SMA atau SMK, nilai yang diseleksi adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
"Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan nilai tertinggi ke nilai lebih rendah sesuai dengan kuota yang tersedia," kata Nahdiana, Senin (29/6/2020).
Daftar di sekolah lain
CPDB yang tidak lolos di sekolah pilihan, bisa kembali mendaftar di sekolah lain, selama proses pendaftaran masih berlangsung.
Contohnya, seorang CPDB memilih tiga sekolah saat mendaftar pada hari ini. Kemudian, CPDB tersebut memantau hasil seleksi dan terlempar dari daftar calon siswa di tiga sekolah yang dipilihnya.
CPDB tersebut bisa kembali mendaftar atau memilih sekolah lain sampai pendaftaran jalur prestasi akademik ditutup pada 3 Juli mendatang.
"CPDB dapat memilih tiga sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. Jika dari tiga pilihan belum lulus seleksi, CPDB dapat daftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi, yaitu sampai 3 Juli, pukul 15.00 WIB," ujar Nahdiana.
Pengumuman dan lapor diri
Pengumuman akan dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
CPDB yang telah diterima harus melakukan lapor diri secara online melalui situs web tersebut.
CPDB yang sudah lapor diri tidak bisa mengikuti PPDB melalui jalur lain.
CPDB asal Jakarta yang diterima tetapi tidak lapor diri, bisa mengikuti PPDB tahap akhir, selama masih tersedia bangku kosong.
Sementara itu, CPDB asal luar Jakarta yang diterima tetapi tidak lapor diri, tidak bisa lagi mengikuti PPDB Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/09140261/6-hal-yang-perlu-diketahui-untuk-daftar-ppdb-jakarta-jalur-prestasi