Salin Artikel

Rancangan Perda Kota Religius Depok Dianggap Masih Bermasalah

Bahkan, menurut dia, tak ada perbaikan berarti, dibandingkan naskah usulan raperda serupa yang sempat diajukan pada tahun lalu.

Ikravany menduga, Pemkot Depok sengaja menyelipkan usulan raperda ini melalui disposisi langsung Ketua DPRD yang notabene kader PKS, partai yang juga menguasai eksekutif, agar lebih mudah lolos ke parlemen.

Sebab, tahun lalu, usulan ini diajukan melalui badan musyawarah dewan dan akhirnya mentah.

"Tidak ada perbaikan. Malah prosedurnya saja mereka alihkan jadi tidak lagi lewat badan musyawarah, tapi langsung dari Ketua DPRD melalui disposisi," ujar Ikravany saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Menurut Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok itu, naskah usulan raperda Kota Religius dari pemkot mengandung dua aspek yang masih rapuh.

Masih kata Ikravany, hal itu terungkap dalam presentasi dan tanya jawab selama rapat Bapemperda dengan perwakilan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Depok pada Kamis (25/6/2020).

Pertama, yakni aspek filosofis. Menurut Ikravany, dalam paparan dan tanya jawab, perwakilan Pemkot Depok gagal menjelaskan definisi konsep "religius" yang dipakai.

"Sejauh mana religiusitas itu diatur? Akibatnya, aspek sosiologisnya jadi enggak nyambung," ucap pria yang akrab disapa Ikra itu.

Kedua, aspek yuridis. Pemkot Depok dinilai melangkahi pemerintah pusat karena persoalan menyangkut kebijakan kehidupan keagamaan, kata Ikra, menjadi urusan absolut Istana.

"Mereka tuliskan itu (raperda Kota Religius) salah satunya berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan turunannya di peraturan pemerintah, tapi mereka tidak bisa jelaskan itu," ujar dia.

"Mereka bilang, ini bukan konteks kehidupan beragama, tetapi soal konteks ketertiban umum dan perlindungan sosial. Di peraturannya saya lihat, ada lampiran detail 31 urusan yang didelegasikan ke pemerintah daerah. Di situ, urusan ketertiban umum dan perlindungan sosial sama sekali tidak terkait dengan agama dan religiusitas," ungkap Ikravany.

Oleh karena itu, ia selaku ketua menyarankan agar naskah itu dikembalikan ke Pemkot Depok untuk diperbaiki ketimbang jadi polemik kemudian hari.

Namun, sejumlah perwakilan fraksi lain di Bapemperda tak sepakat dengan saran Ikra. Forum itu tak menghasilkan mufakat, sehingga ditempuh jalur voting sampai 2 kali.

Hasil voting menyepakati bahwa raperda Kota Religius dapat dibawa ke Rapat Paripurna. Paripurna pada Senin (29/6/2020) menyetujui raperda ini lolos ke dalam tahap pembahasan dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) 2021 di DPRD Kota Depok.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/17231281/rancangan-perda-kota-religius-depok-dianggap-masih-bermasalah

Terkini Lainnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke