Salin Artikel

Larangan Pemakaian Kantong Plastik dan Beragam Tanggapan Pelaku Usaha

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Apa pengganti kantong plastik sekali pakai?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, para pembeli dan pelaku usaha dapat beralih ke kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang.

"Bisa juga kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) lalu.

Sementara itu, bagi para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah plastik.

"Para pembeli dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, atau membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ucap Andono.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Begini, jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan itu. Jadi, belanja membawa kantong sendiri, justru itu yang dianjurkan," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu.

Anies menyampaikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan bertujuan untuk membebani para pelaku usaha. Menurut Anies, pelaku usaha memiliki hak untuk menyediakan atau menjual kantong belanja ramah lingkungan.

Anies mengungkapkan, tujuan utama penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

"Jadi, semangatnya bukan semangat mendorong toko-toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa, belanja bawa kantong sendiri," kata Anies.

Berapa lama sampah plastik sekali pakai bisa terurai?

Andono menjelaskan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.

Tak hanya itu, tercatat 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek.

"Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," ujar Anando.

Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tetap pakai kantong plastik sekali pakai?

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan apabila tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

Apa tanggapan pengelola pusat perbelanjaan?

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, sejumlah tenant di pusat perbelanjaan di Jakarta telah beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.  Namun, ada tenant yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas makanan yang dipesan secara online.

Karena itu, para pemilik tenant berharap sosialisasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait jenis kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan untuk menjamin makanan tetap higienis.

"Nah, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi sehingga produk food tersebut tetap terjamin higienisnya, perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup perihal ini," ujar Ellen.

Bagaimana tanggapan pelaku usaha?

Tak hanya sosialisasi, para pelaku usaha berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub bagi para produsen kantong plastik sekali pakai agar beralih memproduksi kantong belanja ramah lingkungan.

Dengan demikian, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat diterapkan di seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat produsen hingga konsumen.

"Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan. Harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir," kata Ellen.

Sementara Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kantong alternatif untuk membungkus dagangan yang bersifat basah seperti daging atau ikan.

Untuk sementara waktu, Ikappi meminta Pemprov DKI tetap mengizinkan pedagang memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu yang bersifat basah.

"Dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Ikappi, Miftahudin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/08230521/larangan-pemakaian-kantong-plastik-dan-beragam-tanggapan-pelaku-usaha

Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke