"Masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban melalui daring atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya," kata Darjamuni dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Meskipun demikian, Darjamuni tetap memperbolehkan pembelian hewan kurban secara langsung dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti saling menjaga jarak dan menggunakan masker.
Dinas KPKP DKI Jakarta telah meminta masing-masing pemerintah kota di Jakarta untuk menentukan tempat penjualan hewan kurban di wilayahnya.
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata dia.
Warga juga diimbau tak menghadiri kegiatan potong hewan kurban saat hari raya Idul Adha. Kegiatan potong hewan kurban hanya dihadiri panitia dan nantinya daging kurban akan diantar ke masing-masing rumah warga yang berhak menerima.
"Warga yang berkurban diimbau tidak datang ke lokasi pemotongan. Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," ucap Darjamuni.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan bagi pedagang hewan kurban dari luar Jakarta yang hendak berjualan di wilayah Jakarta. Mereka wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) dan mengajukan perizinan pemasukan hewan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota dengan melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Pada perayaan Idul Adha tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta akan menerjunkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan kurban yang terdiri dari 397 petugas Dinas KPKP DKI Jakarta, 101 PJLP dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, 76 orang dari perhimpunan dokter hewan Indonesia (PDHI) cabang Jakarta, dan 10 petugas dari Kementerian Pertanian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/09163201/warga-diimbau-beli-hewan-kurban-secara-online