Tersangka dengan inisial DR (29) ditangkap tak lama setelah korban bernama Mistar melaporkan kejadian penipuan tersebut pada 16 Juni lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, awalnya Mistar melapor dijanjikan tersangka bisa memasukan anaknya untuk menjadi PNS di Pemkot Tangerang.
"Modusnya adalah untuk meyakinkan korban mereka mengirimkan email penerimaan sebagai kelulusan menjadi PNS," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Setelah membayar Rp 80 juta kepada tersangka, Mistar mendapat email kelulusan PNS yang diduga palsu dibuat oleh tersangka sendiri.
Atas laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Jambu, Kelurahan Buaran Indah, Kota tangerang.
Bersama dengan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar kwitansi penyerahan, surat tanda kelulusan dan atribut PNS yang biasa digunakan tersangka untuk meyakinkan korbannya.
"Tersangka PNS dari Pemkot Tangerang golongan eselon 2C," tutur Sugeng.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/17574681/polisi-ungkap-kasus-penipuan-cpns-oleh-oknum-pns-pemkot-tangerang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan