Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Tangerang Felusia Sengky Ratna mengatakan, layanan tersebut baru diluncurkan untuk mempermudah masyarakat membuat paspor tanpa harus ke kantor Imigrasi.
"Petugas akan mendatangi pemohon untuk melakukan foto dan wawancara di lokasi yang telah ditentukan," ujar Sengky kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2020).
Adapun layanan tersebut, kata Sengky, bisa diajukan secara kolektif untuk perkantoran, instansi pemerintah, komplek perumahan dan masyarakat umum.
Peserta layanan Eazy Passport tersebut cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan mendaftarkan peserta secara kolektif.
Kuota maksimal pengajuan diberikan Kantor Imigrasi Tangerang adalah 40 orang dengan pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian.
"Sedangkan untuk jenis permohonan paspor hilang dan rusak tetap harus dilakukan di Kantor Imigrasi setempat," kata dia.
Sengky memastikan petugas yang akan datang memenuhi permohonan layanan Eazy Passport memenuhi protokol kesehatan.
Begitu juga masyarakat yang mengajukan pelayanan tersebut untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaannya nanti baik petugas maupun pemohon harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/03/20495231/eazy-passport-layanan-jemput-bola-pembuatan-paspor-imigrasi-tangerang