Salin Artikel

5 Fakta Aksi Perusakan dan Penganiayaan oleh Anggota PPSU, Berawal dari Karaoke

Anggota PPSU juga melakukan pemukulan kepada anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) LH.

Akibat aksi tersebut, kaca dan pintu Kantor Satpel LH Kecamatan Mampang Prapatan pecah. Tiga orang anggota PJLP LH luka ringan di bagian wajah.

Berikut rangkuman fakta-fakta aksi perusakan dan pemukulan yang dilakukan oleh anggota PPSU.

1. Anggota PPSU sedang karaoke dan joget

Pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, enam anggota PPSU sedang berkumpul di Kantor Kelurahan Bangka.

Petugas PPSU tersebut sedang nongkrong dan menyetel musik dengan kencang di Kantor Kelurahan Bangka. Mereka berkaraoke di kantor Kelurahan Bangka.

Anggota PPSU mengira anggota PJLP LH merekam kegiatan mereka dari balik tembok yang membatasi area Kantor Kelurahan Bangka dan Kantor Satpel LH.

Anggota PJLP LH awalnya hanya berniat melihat kegiatan anggota PPSU.

"Mereka pikir (anggota Lingkungan Hidup) merekam," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Iptu Sigit Ari.

2. Anggota PPSU meminta rekaman

Dikira merekam, petugas PPSU meminta rekaman video yang diduga direkan oleh PJLP.

Tak terima karena dipikir direkam, anggota PPSU mengejar anggota PJLP LH dan melakukan perusakan Kantor Satpel LH.

Kemudian, anggota PJLP lari berhamburan. Ada yang ke dalam Kantor Satpel LH, ada juga yang lari dari area kantor.

Tiga orang anggota PJLP LH kena pukul anggota PPSU.

3. Tidak mabuk

Sigit mengatakan, aksi perusakan dan pemukulan anggota PJPL LH dilakukan anggota PPSU dalam keadaan tidak mabuk alias sadar.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya tak menemukan botol minuman keras.

Anggota PPSU juga dalam keadaan sadar saat diminta keterangan oleh anggota Polsek Mampang.

4. Lapor polisi

Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Mampang melaporkan ke polisi atas perusakan dan pemukulan anggotanya.

Saat ini, kasus dalam penyelidikan Polsek Mampang.

Pihak polisi telah melakukan visum kepada tiga anggota PJPL LH yang kena pukul.

Sigit mengatakan, aksi perusakan dan pemukulan anggota PJPL berawal dari kesalahpahaman antara anggota PPSU dan PJPL.

Anggota PPSU mengira anggota PJPL merekam kegiatan mereka di Kantor Kelurahan Bangka.

Anggota PPSU takut videonya diunggah dan viral di media sosial. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan handphone anggota PJPL, tak ditemukan video yang disangkakan oleh petugas PPSU.

"Salah paham saja," kata Sigit.

5. Dipecat

Dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipecat akibat melakukan aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) dan pemukulan anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)

Sementara, empat orang anggota PPSU lainnya diberikan Surat Peringatan (SP) 2.

Demikian keterangan Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020) sore.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/06594751/5-fakta-aksi-perusakan-dan-penganiayaan-oleh-anggota-ppsu-berawal-dari

Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke