Salin Artikel

Klarifikasi Pemprov DKI: Perluasan Ancol Dilakukan di Pulau L

Ia menjelaskan, perluasan kawasan Ancol Timur saat ini berdasarkan pada izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada September 2012. Izin prinsip untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ia mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur.

Gilbert menyatakan bahwa pada masa Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Pulau L berada dalam kewenangan PT Manggala Krida Yudha, bukan PT Pembangunan Jaya Ancol.  Pernyataan tersebut disampaikan Gilbert saat rapat bersama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), Pemprov DKI Jakarta, dan Komisi B di Gedung DPRD DKI pada Rabu (8/7/2020).

"Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," kata Rully dalam keterangan tertulisnya, Kamis ini.

Ia juga menjelaskan bahwa areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 hektar saat ini sudah terbentuk "tanah timbul" seluas 20 hektar dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

Karena itu perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

"Adapun lokasi 120 hektar rencana perluasan daratan Ancol tersebut yang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha), namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu," ujar dia.

Menurut dia, lahan itu sekarang dimanfaatkan antara lain untuk pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ia menambahkan, secara perijinan dan kajian yang mendasari perluasan kawasan itu dimulai dari awal sehingga tidak sama dengan pulau L yang sudah dicabut ijin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/10063641/klarifikasi-pemprov-dki-perluasan-ancol-dilakukan-di-pulau-l

Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke