Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Iwan Indriyanto mengatakan, panitia harus membuat lokasi pemotongan hewan korban di lokasi yang tertutup.
“Jadi masjid-masjid yang mengadakan kurban tempat pemotongannya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup,” kata Iwan saat dihubungi Kompas.com,Selasa (14/7/2020).
Iwan mengatakan, proses pemotongan hewan kerap kali menjadi tontonan bagi warga sekitar.
Oleh karena itu dengan membuat tempat pemotongan lebih tertutup maka mengurangi potensi terjadinya kerumunan saat penyembelihan hewan.
Selain itu, Sudin KPKP juga mengimbau masjid-masjid yang menyelenggarakan kurban agar tidak terlalu banyak menunjuk panitia.
“Jumlah panitia harus efisien, sesuai dengan protap kesehatan. Kalau sebelumnya satu panitia bisa 50 orang, yang sekarang dikurangi,” ujar Iwan.
Terkait protokol pelaksanaan kurban di tengah pandemi ini, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan serangkaian aturan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan mulai Senin (20/7/2020) depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/09562601/pandemi-covid-19-jakarta-tempat-pemotongan-hewan-kurban-harus-tertutup