Mereka menuduh seorang pemilik toko telah menyelewengkan penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan kemudian memeras pemilik toko itu.
“(Pemerasan) di dahului dengan mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet di kantornya, Selasa (14/7/2020).
Menurut polisi, para tersangka ini mendatangi sebuah toko yang menerima KJP sebagai alat pembayaran lalu menuduh korban telah melakukan penyelewengan.
Pengakuan para tersangka sebagai polisi dan wartawan membuat si pedagang takut.
Para tersangka menyita 219 KJP yang disebut sebagai barang bukti penyelewengan dari toko tersebut. Mereka juga memasukkan korban ke dalam sebuah mobil dan membawanya ke arah Grogol.
Di dalam mobil, para tersangka memeras korbanya. Mereka meminta “uang damai” dari korban agar tuduhan penyelewangan itu tidak berlanjut.
“Di dalam mobil minta uang damai sebesar Rp 50 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai (uang) dimiliki korban 4,5 juta,” ucap Slamet.
Keempat tersangka, yaitu W, A, S dan R, akhirnya ditangkap polisi hari Minggu lalu.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/15310671/tersangka-pemeras-bermodus-penyelewengan-kjp-mengaku-polisi-dan-wartawan