Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta, Asriyanto mengatakan, toko tersebut akan dicabut dari daftar karena memfasilitasi warga menggadaikan KJP.
“Iya (tidak boleh lagi menerima KJP), kan mereka kerja sama itu. Dia (toko) akan masuk ke daftar yang kita sanksi juga,” kata Asriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Asriyanto menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang KJP, ada pasal yang menegaskan bahwa KJP tak boleh digadaikan atau dijadikan jaminan.
Pelanggaran terhadap aturan itu sama beratnya jika peserta didik ikut tawuran atau tindak kriminal lainnya.
“Kalau peserta didik di Pasal 35, itu melanggar salah satu atau akumulatif dikenakan sanksi penarikan dana atau penghentian KJP,” kata Asriyanto.
Sanksi itu juga berlaku bagi toko yang menerima penggadaian KJP.
Ratusan warga Kalideres juga terancam dicabut dari daftar penerima KJP karena telah menggandaikan KJP yang mereka peroleh.
Kasus penggadaian itu terungkap setelah polisi menangkap tersangka yang memeras pemilik toko perlengkapan sekolah tersebut. Para tersangka mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tuduhan menyelewengkan KJP. Mereka mengaku sebagai polisi dan wartawan.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 219 KJP milik warga yang diambil tersangka dari toko tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/15/13525631/toko-yang-terima-penggadaian-kjp-di-kalideres-dicabut-dari-daftar-kerja