Salin Artikel

Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (16/7/2020).

Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Djuyamto selaku ketua majelis hakim.

Kedua terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar.

Sidang ini bisa saja menjadi akhir perjalanan kasus penyerangan Novel yang sudah sangat berlarut-larut.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus ini.

11 April 2017

Kasus ini bermula di suatu pagi setelah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gadung, Jakarta Utara.

Novel waktu itu diserang oleh dua orang tak dikenal yang naik sepeda motor dengan menggunakan air keras.

Akibat peristiwa tersebut, kedua mata Novel mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di Singapura.

Mata kiri Novel tak dapat tertolong, sementara kemampuan pengelihatan mata kanannya hanya tinggal 50 persen.

Sebulan pasca-kasus penyerangan, Presiden Joko Widodo didesak untuk membentuk tim independen guna membantu pengungkapan kasus tersebut.

Desakan itu muncul dari berbagai kalangan termasuk lembaga swadaya masyarakat.

"Kami mendesak kepada pemreintah untuk terlibat. Terlibat melalui apa? Pemerintah bisa buat keppres atau tim independen," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun pada 22 Mei 2017.

Tapi saat itu, pemerintah tak menggubris desakan tersebut.

7 Agustus 2017

Polda Metro Jaya yang mengusut perkara tersebut mengaku kesulitan untuk menganalisis rekaman kamera CCTV yang didapatkan.

Hal itu yang kemudian mendorong Polda Metro Jaya meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk mengusutnya.

"Ada tiga CCTV yang akan diperiksa di sana (Australia). Kami tak bisa memeriksa ya, karena resolusinya rendah. Surat sudah dikirim ke Kedubes Australia dan akan akan dikirim ke Australia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada 7 Agustus 2017.

Namun, hal yang sama juga dirasakan Kepolisian Australia.

14 Agustus 2017

Tim Polda Metro Jaya didampingi seorang komisioner KPK menggali keterangan Novel di Kantor Kedubes RI di Singapura pada 14 Agustus 2017.

Keterangan yang disampaikan Novel akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Novel juga pernah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik yang telah menemuinya di Singapura.

24 November 2017

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis merilis gambar dua wajah pelaku penyerangan Novel di Gedung KPK, pada 24 November 2017.

Sketsa tersebut berhasil digambar berdasarkan kerja sama dari tim AFP dengan Pusat Inafis Mabes Polri, dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Polri pun meminta jika ada warga yang melihat orang dengan wajah mirip sketsa, untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Selain itu, polisi juga meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melacak identitas identitas pelaku.

27 Juli 2018

Setelah hampir 15 bulan absen karena menjalani perawatan di Singapura, Novel akhirnya kembali aktif sebagai penyidik di KPK pada 27 Juli 2018. Kepastian kabar itu dipastikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut dia, Novel akan kembali aktif sebagai kasatgas di penyidikan pada Direktorat Penyidikan Kedeputian bidang Penindakan.

8 Januari 2019

Tim gabungan tersebut dibentuk berdasarkan rekomendasi Komnas HAM.

Tim itu terdiri atas 65 orang yang berisi berbagai unsur antara lain praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK dan kepolisian.

Pegiat HAM juga turut dilibatkan. Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.

Mereka bekerja berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019. Surat tugas ini berlaku enam bulan terhitung mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019.

Tim gabungan menemukan setidaknya tiga temuan selama enam bulan terakhir menjalankan tugasnya.

Pertama, penyerangan Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

Kedua, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan, yang menyebabkan sejumlah pihak sakit hati.

Ketiga, berkaitan dengan enam kasus besar yang pernah ditangani Novel selama bekerja di KPK.

Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.

Kasus yang dimaksud, yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Namun, temuan tersebut justru dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Novel dan juga KPK.

Sebab, Polri terkesan melempar tanggung jawab pengungkapan kasus kliennya dengan menyebut ada enam kasus high profile yang ditangani Novel.

17 Juli 2019

Setelah TGPF gagal mengungkap penyerang Novel, Polri lalu membentuk Tim Teknis Lapangan guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan.

Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta pengungkapan kasus Novel dapat selesai dalam waktu tiga bulan.

Tetapi, dalam waktu 3 bulan tersebut, ada pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Idham Azis.

Sayangnya, tenggat waktu tiga yang diminta oleh Jokowi pun lewat tanpa terungkapnya kasus tersebut.

27 Desember 2019

Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.

Penangkapan tersebut terjadi pada 26 Desember di sebuah kawasan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Setelah melalui proyes yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Namun, penangkapan tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum Novel. Pasalnya, pada 23 Desember muncul surat pemberitahuan perkembangan hasl penyelidikan yang menyebutkan bahwa pelaku belum diketahui.

"Misal apakah orang-orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan terangka yang baru ditetapkan," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulis.

19 Maret 2020

Kedua terdakwa akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19 Maret 2020.

Kedua tersangka, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, mendapat pembelaan dari tim Divisi Hukum Polri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.

Dua anggota polisi aktif ini didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Dua polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci. Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11 Juni 2020

Setelah menjalani beberapa kali persidangan dengan 10 orang saksi, JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara pada keduanya.

Pasal primer, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dianggap oleh JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/08441571/divonis-hari-ini-begini-perjalanan-kasus-penyerangan-novel-baswedan

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke