JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, proses hukum terhadap tiga pilot dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan tetap berlanjut meskipun mereka sedang dalam proses rehabilitasi.
Tiga pilot tersebut saat ini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
"Kami wajib rehabilitasi (tiga pilot) sekalipun itu proses hukum tetap berlanjut. Rehabilitasi itu kita titipkan sekaligus pelengkapan berkas (perkara)," ujar Vivick saat dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Berdasarkan hasil penilaian Polres Jakarta Selatan, tiga pilot tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Tiga pilot tersebut sudah positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine dan rambut.
Pengetesan tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Proses rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan tiga pilot tersebut terhadap narkoba jenis sabu. Vivick menyebutkan, tiga pilot tersebut bukan pemakai baru.
"Rehabilitasi ini sesuai dengan undang-undang Narkoba. Mereka bukan pemakai baru. Ada yang tiga tahun, empat tahun. Tingkat ketergantungannya perlu diwaspadai jadi perlu pengobatan," ujar Vivick.
Adapun peraturan rehabilitasi pengguna narkoba tertuang dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB. Adapun tiga pemakai sabu tersebut adalah pilot.
Pilot-pilot mendapatkan sabu dari seorang karyawan swasta berinisial S. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/17/12435341/tiga-pilot-jalani-rehabilitasi-di-rsko-cibubur-polisi-proses-hukum-tetap