Salin Artikel

Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Tak Terpengaruh Miras

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Jakarta Timur telah melakukan tes urine terhadap Anjani Rahma Pramesti (23), perempuan pengendara mobil yang menabrak pemotor hingga tewas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.

Hasilnya, Anjani dilaporkan tidak terkontaminasi alkohol akibat mibuman keras (miras) sebelum terjadinya kecelakaan.

"Tidak terpengaruh apa-apa. Hanya lelah aja ngantuk. Dia dikejar deadline persentasi, itu loh," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakti, AKP Agus Suparyanto, Jumat (17/7/2020.

Selain itu keluarga Anjani juga telah melakukan pertemuan dengan para keluarga korban di Polres Jakarta Timur.

"Pihak yang bersangkutan sudah membantu pemakaman, datang ke pemakaman korban. Termasuk yang di Purwakarta juga ada perwakilan," katanya.

Sebelumnya, Kecelakaan maut yang melibatkan mobil dan pemotor terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2020) malam.

Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23) menabrak dua motor.

Akibatnya, dua orang yang berboncengan motor, yakni Dadan Sujana dan Dony Sanjaya tewas.

Sementara pengendara motor lainnya, Novan Bawono mengalami luka-luka.

Agus menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah Utara ke Selatan melalui Jalan DI Panjaitan.

Sesampainya di Flyover Jatinegara, mobil Anjani menabrak motor Dadan yang kala itu sedang berboncengan dengan Dony.

"Mereka terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia di lokasi. Kemudian mobil itu tetap jalan," kata Agus.

Setelah itu, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan. Mobil menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 5002 TCM yang sedang didorong Novan Bawono.

"Jadi sesampainya di dekat penampungan awal sampah menabrak lagi. Korban sedang mendorong sepeda motor, hingga luka pada dahi robek, muka besut, pinggang kanan besut, dan tangan kanan patah," ujar dia.

Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jari, Jakarta Timur. Sedangkan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.

Sementara Anjani dalam pemeriksaannya mengaku lelah dan mengantuk dalam mengendari mobil sebelum terjadinya kecelakaan.

"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," ucap Agus.

Kini, Anjani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan maut itu.

Dia dikenakan pasal Pasal 310 Ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/17/13021761/kecelakaan-maut-di-di-panjaitan-polisi-pengendara-tak-terpengaruh-miras

Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke