BEKASI, KOMPAS.com - Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyebut Pemkot Bekasi telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Pasalnya Pemkot Bekasi telah mengizinkan empat sekolah role mode menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka meski daerahnya belum berada di zona hijau.
“Kota Bekasi belum zona hijau. Tidak boleh membuka sekolah dengan tatap muka. Itu melanggar SKB 4 Menteri, termasuk Mendagri yang menjadi pembina utama pemerintah daerah,” ucap Hamid melalui pesan tertulis, Senin (20/7/2020).
Diakui Hamid, pihak Kemendikbud telah menerima surat rekomendasi perizinan sekolah gelar tatap muka dari Pemkot Bekasi.
Namun ia menegaskan, pihak Kemendikbud tidak memberi izin kepada Pemkot Bekasi untuk membolehkan sekolah gelar KBM tatap muka.
“Sudah (surat izin rekomendasi sekolah tatap muka dari Pemkot sudah diterima). Kemdikbud tidak bisa memberikan izin ke daerah yang melanggar SKB 4 Menteri,” kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Bekasi mengikuti aturan SKB 4 Menteri terkait izin sekolah gelar KBM tatap muka.
SKB empat Menteri berisi pembelajaran tatap muka dipriortiaskan hanya pada wilayah yang zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD.
“Pemda agar mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi,” tutur dia.
Sekolah role model telah diizinkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Senin (20/7/2020) hari ini.
Sebagai informasi, hari pertama tahun ajaran baru 2020/20201, sekolah role model telah menggelar simulasi KBM tatap muka.
Ada empat sekolah yang jadi role model yaitu Sekolah Victory Plus, Al-Azhar, SD Jakasampurna 6 dan SMPN 02 Kota Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/20/07312081/pemkot-bekasi-izinkan-sekolah-gelar-kbm-tatap-muka-kemendikbud-itu