Salin Artikel

Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu.

"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya selama PSBB transisi tanggal 5 juni sampai kemarin (19 Juli)," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu 1.663.560.000," lanjutnya.

Arifin menyampaikan aturan PSBB yang paling banyak dilanggar penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Per 19 Juli 2020, tercatat 28.759 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

Rinciannya adalah sebanyak 1.990 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 379.910.000. Sedangkan, sebanyak 26.769 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.

Sementara itu, total denda yang terkumpul dari para pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB baik yang tidak mematuhi batasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen atau tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya adalah Rp 227.350.000.

"Ada juga (denda yang terkumpul dari) kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata, yaitu tempat hiburan yang belum boleh buka seperti griya pijat, diskotek, dan karaoke mencapai Rp156.560.000," ujar Arifin.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/21/08003671/puluhan-ribu-orang-langgar-aturan-psbb-di-jakarta-total-denda-mencapai-rp

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke