Salin Artikel

Masa Berlaku IUMK Dibedakan dalam 2 Kategori Selama Proses Relaksasi

Bagi PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.

"Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun," kata Benni dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Jika masa berlaku IUMK telah habis, perizinan akan ditinjau kembali pada tahun berikutnya. Benny berharap relaksasi perizinan IUMK dapat membantu pelaku UMK bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.

Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omset penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga terpaksa merumahkan para karyawan.

"Ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan memiliki izin yakni usaha Anda memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha," ujar Benni.

"Kemudian meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta," lanjutnya.

Seperti diketahui, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada PUMK.

Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.

Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/21/17242471/masa-berlaku-iumk-dibedakan-dalam-2-kategori-selama-proses-relaksasi

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke