Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Bandar Ganja di Kampus Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi telah menangkap tujuh orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ganja. Tiga dari mereka yang ditangkap itu merupakan tiga mahasiswa, yaitu II, CR, AN. Satu lagi seorang alumnus universitas swasta itu, yaitu AYH.

Tiga lainnya adalah petugas sekuriti sebuah minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.

"(Penangkapan) Diawali informasi dari masyarakat di wilayah Kebayoran Baru (ada peredaran narkoba) kemudian kami kembangkan mengarah ke wilayah Meruya, Jakarta Barat," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKPB Choiron El Atiq dalam rilis kasus, Selasa (21/7/2020) sore.

Polisi mendapatkan bukti jika sumber peredaran ganja tersebut berasal dari wilayah Meruya, Kembangan, Jakarta.

Polisi menangkap dua pelaku dengan inisial AHY dan AS dengan barang bukti satu paket ganja seberat hampir satu kilogram dan satu paket ganja seberat 28 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Tol Lingkar Luar Jakarta, Meruya, Kembangan.

"Dari mereka (AHY dan AS) kita dapatkan (informasi) barang dari II," kata Choiron.

II adalah bandar ganja dalam kasus jaringan pengedar ganja di kampus swasta itu. Sebagai bandar ganja, ia punya kaki tangan yang berasal dari mahasiswa aktif, karyawan swasta, hingga tukang ojek.

Tak lama berselang dari penangkapan AHY dan AS, II dan AN ditangkap di indekosnya yang berada di sekitar kampus swasta tersebut.

Dari indekos II dan AN, polisi menyita barang bukti 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, dan 14 paket ganja seberat 450 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan II bukan pemain baru dalam dunia peredaran ganja. Menurutnya, II memiliki jaringan yang kuat dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Dia mengajak anak-anak kampus dan lulusan dari kampus itu," ujarnya.

II bersama pengedar ganja lainnya menjual ganja di lingkungan kampus. Mereka membawa ganja ke dalam kampus bahkan ke ruang kuliah dengan menggunakan tas.

“Dia (pengedar ganja) belajar seperti biasa, kuliah seperti biasa karena di dalam tas itu juga ada buku. Dia beraktivitas seperti biasa sambil menjual (ganja),” ujar Vivick.

Setiap hari, para mahasiswa tersebut menjual ganja hingga setengah kilogram. Pelanggan mereka adalah mahasiswa di kampus swasta tersebut.

Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub pasal 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/22/12533811/kronologi-penangkapan-mahasiswa-bandar-ganja-di-kampus-swasta

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke