Salin Artikel

Beda Sikap Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang soal Ojol Angkut Penumpang

Pemerintah Provinsi Banten memberikan lampu hijau kepada aplikator ojek online dan menganggap aplikator ojek online sudah memenuhi semua persyaratan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang belum mau langsung mengizinkan aplikator ojek online. Masih ada syarat yang belum dipenuhi.

Semakin membingungkan lantaran pihak aplikator memegang izin operasional mengangkut penumpang dari Pemprov Banten. 

Minta aplikator patuh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar meminta pihak aplikator ojek online (ojol) segera memenuhi persyaratan pengangkutan penumpang sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.

"Segera penuhi aturan yang sudah ada dalam pergub, mereka (ojol) ini sudah menunggu untuk mengangkut penumpang," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Wahyudi mengatakan, aturan yang dibuat tersebut merupakan upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di transportasi, khususnya ojol.

Itulah sebabnya, lanjut Wahyudi, Dishub Kota Tangerang bersikeras untuk meminta aplikator memenuhi enam aturan yang tertulis dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Ini bukan hanya masalah perut, kita ini sedang di tengah wabah, jadi segera penuhi pemberian partisi, helm, dan posko yang tertulis dalam aturan itu," kata dia.

Begitu juga aturan mengenai tes Covid-19 untuk para pengemudi ojol yang merupakan syarat keenam yang diminta dalam aturan operasional pengangkutan penumpang.

Pemerintah sudah memberikan fasilitas swab test yang menjangkau ribuan pengemudi ojol. Dia berharap, aplikator bisa meneruskan langkah pemerintah untuk memberikan fasilitas tes Covid-19 ke mitra mereka.

Enam aturan

Adapun enam syarat yang wajib dipatuhi aplikator ojek online dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020.

Dalam surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.

Ada enam ketentuan yang tertulis, yaitu:

Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunakan penumpang adalah dari pengemudi.

Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.

Kelima, pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Terakhir, pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.

Pemprov justru izinkan meski hasil tes belum keluar

Berbeda sikap dengan Pemkot Tangerang,  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan sudah memberikan lampu hijau untuk ojek online mengangkut di Tangerang Raya.

Tri menjelaskan tidak perlu menunggu hasil swab test, ojol di Tangerang Raya bisa beroperasi mengangkut penumpang seperti yang terjadi di Tangerang Selatan.

"Saya sampaikan selama yang enam (aturan) sudah dilakukan silakan operasikan, kalau yang swab anggap sudah. Pengertiannya itu sudah dilakukan dulu," ujar dia.

Tri juga sudah menyampaikan kepada aplikator untuk mengoperasikan secara bertahap.

Terkait lebih dulunya Tangsel boleh mengoperasikan angkutan penumpang untuk ojol, Tri mengatakan mayoritas ojol di Tangsel sudah dibekali dengan partisi atau perisai di belakang untuk pembatas penumpang.

"Kenapa di Kota Kabupaten belum berani mungkin karena perisai itu. Perisai di Tangsel ada itu, saya juga yang nyerahkan," kata Tri.

Tri juga menyebut kemungkinan ojol yang sudah beroperasi di Tangsel sudah melakukan test Covid-19 baik swab ataupun rapid sehingga bisa beroperasional.

"(Sudah melakukan) yang swab (atau) rapid, logikanya itu," tutur dia.

Namun Tri tidak menjelaskan berapa ojol yang sudah melakukan tes Covid-19 di Tangsel sehingga diperbolehkan beroperasi.

Pasalnya, swab test dari Pemerintah Provinsi Banten sendiri baru dilaksanakan pada Selasa (21/7/2020) lalu, sedangkan ojol di Tangerang Selatan sudah beroperasi sejak Jumat (16/7/2020) pekan lalu.

"Intinya begini, kan hasilnya teman Dinkes (provinsi Banten). Informasi yang saya terima dari Dinkes ngirim ke operator, kalau positif tidak beroperasi sementara," ujar dia.

Gojek akui kantongi izin

VP Regional Strategic Gojek Jabar Banten Becquini Akbar mengaku sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang terkait izin operasional ojol mengangkut penumpang.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang atas kepercayaannya kepada Gojek khususnya layanan GoRide untuk kembali melayani masyarakat," kata dia.

Sementara pihak Grab, belum menjawab pertanyaan Kompas.com hingga Kamis malam ini. Pihak Grab hanya memberitahukan bahwa akan ada jumpa pers esok hari di Tangerang Selatan.

Meski belum sepenuhnya mendapat lampu hijau dari Pemkot Tangerang, warga sudah mulai bisa menggunakan layanan GoRide dan GrabRide.

Warga Tangerang, Pramita mengatakan fitur GoRide sudah bisa kembali diakses setelah sebelumnya ikon GoRide berwarna abu dan tidak bisa diakses.

Begitu juga akses GrabBike, fitur pengangkutan penumpang untuk ojol dari Grab.

 "Dua-duanya bisa," kata Pramita.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/23/21293461/beda-sikap-pemprov-banten-dan-pemkot-tangerang-soal-ojol-angkut-penumpang

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke