Salin Artikel

Kantor dan Pemilik Usaha Bisa Didenda Rp 25 Juta jika Tak Patuhi Aturan Pembatasan Karyawan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut dibuat guna menekan angka penyebaran Covid-19 dan mencegah klaster baru di perkantoran.

"Beberapa restoran yang terbukti melebihi kapasitas sudah kami beri denda sebesar Rp 25 juta," kata Riza di Balai Kota DKI di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).

Dia mengakui, masih banyak perkantoran tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena itu, dia meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan perkantoran atau pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Ya ini kan masih ada, kalau masih ada, teman-teman tolong sampaikan kepada kami. Apabila ada yang tidak patuh atau melanggar, kami akan tindak, kami akan berikan teguran tertulis, kami akan tutup sementar, bahkan kami cabut izinnya," ujar dia.

Klaster Covid-19 di perkantoran menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kasus terbaru, tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya masing-masing bekerja di RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).

Akibatnya, kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH). Meskipun demikian, hal itu tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/24/18412271/kantor-dan-pemilik-usaha-bisa-didenda-rp-25-juta-jika-tak-patuhi-aturan

Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke