Sejumlah anggota kelompok itu kemudian ditangkap polisi. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial MA yang ditodong kawanan begal itu saat pulang kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Korban dibegal di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB, 1 Juli lalu," kata Adi dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).
Atas kejadian tersebut, korban melapor dan ditindaklanjuti polisi. Polisi kemudian menangkap empat dari enam tersangka pelaku pembegalan itu, yaitu AS, B, R dan D. Dua tersangka lain masih diburu polisi.
Dua tersangka lainnya dan satu penadah barang hasil pembegalan masih dalam pengejaran polisi.
Setelah penangkapan tersebut, muncul beragam fakta unik terkait kasus pembegalan tersebut.
Pemimpin begal berusia 14 tahun
Adi Ferdian Saputra mengatakan, otak di balik kasus pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta baru berusia 14 tahun berinisial AS.
"Otak daripada pelaku ini tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur, 14 tahun dan remaja yang putus sekolah," kata dia.
AS yang masih 14 tahun itu mengajak tersangka pelaku lainnya. Dia menantang para tersangka lain yang berusia jauh di atas mereka untuk melakukan pembegalan.
"Dia bilang 'Begal yuk, kalau enggak begal cabut nih,' mengajak rekannya yang sudah dewasa," ujar Adi.
AS mengajak lima tersangka lainnya yaitu B (19), R (20), D (20), R dan A.
"Pelaku yang berusia 14 tahun dan dalam hukum masih di bawah umur kita perlakukan secara khusus," kata Adi.
Konsumsi pil eksimer
Adi Ferdian mengatakan, AS melakuan pembegalan karena ingin membeli pil eksimer.
"Akibat (ingin membeli) obat keras dan eximer," kata Adi.
Mereka menjual sepeda motor hasil kejahatan hanya seharaga Rp 1 juta.
Adi mengatakan, uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli pil tramadol dan eksimer.
Kasus tersebut, kata Adi, harus menjadi perhatian orangtua agar selalu menjaga anaknya dari kejahatan obat-obatan terlarang.
"Biasanya kalau sulit mendapatkan narkoba (atau obat terlarang), kejahatan ini menjadi jalan pintasnya," kata Adi.
Takuti korban dengan cerurit
Menurut Adi Ferdian, AS menakuti korbannya dengan cara mengalungkan cerurit ke leher korban.
"AS yang menjadi otak pembegalan langsung mengalungkan cerurit di leher korban sehingga korban langsung menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.
Setelah mereka ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor dan dua senjata tajam berbentuk pedang dan celurit.
Keempat tersangka yang ditangkap kini dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/28/09545051/saat-remaja-14-tahun-pimpin-kelompok-begal-di-soekarno-hatta