Kepala UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tangsel Pipit Surya Yanuar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban sebelum diperjualbelikan.
"Jadi harus ada surat keterangan sehat dulu. Baru bisa dijual," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2020).
Pipit mengatakan, pemeriksaan tersebut mencakup pendataan asal daerah hewan, usia, hingga perilaku yang menunjuknya dalam kondisi sehat.
Jika hewan kurban dinyatakan dalam kondisi baik, lanjut dia, UPT Puskesmas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan mengeluarkan surat keterangan sehat.
"Surat kesehatan ini nantinya diberikan kepada pembeli. Memastikan dan menjamin kesehatan hewan kurban," ungkapnya.
Menurut Pipit, kegiatan itu memang rutin dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Sampai Selasa kemarin, sudah 70 persen peternakan lokal dan lapak penjual di Tangsel yang sudah diperiksa petugas.
"Rencananya akan diselesaikan hingga Idul Adha nanti," kata Pipit.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Pipit, masih ditemukan beberapa masalah kesehatan pada hewan kurban yang diperdagangkan di wilayah Tangsel.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa penyakit tersebut tidak menular kepada manusia.
"Jadi penyakit tersebut lebih disebabkan karena stres akibat perjalanan," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/29/09281401/pemkot-tangsel-baru-periksa-70-persen-lapak-penjualan-hewan-kurban