Salin Artikel

Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Seharian di Jakarta jika...

Sistem ganjil genap yang kembali berlaku pada Senin (3/7/2020) besok, hanya diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

"Tentu jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware (peduli) pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka opsi itu (sistem ganjil genap diberlakukan seharian) bisa diterapkan," kata Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Dishub DKI, kata Syafrin, akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Setiap hari kami lakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," ujar Syafrin.

Pemprov DKI menilai pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif.

Sebab, volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama PSBB masa transisi ini.

Jalanan Jakarta selama PSBB masa transisi kembali macet akibat tingginya volume kendaraan.

"Artinya, pengaturan waktu (sif masuk kerja), termasuk WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 50 persen karyawan selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," ujar Syafrin.

Hal ini semakin diperparah dengan penghapusan kebijakan pembatasan pergerakan warga dengan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari luar Jakarta.

"Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," tuturnya.

Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas sekaligus membatasi pergerakan orang, Pemprov DKI kemudian kembali memberlakukan ganjil genap mulai Senin besok.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," kata dia.

Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.

Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/02/11190391/pemprov-dki-bakal-terapkan-ganjil-genap-seharian-di-jakarta-jika

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke