TANGERANG, KOMPAS.com - Upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang di Kota Tangerang hanya akan diisi 50 peserta.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan sudah mendapat arahan dari Menteri Sekertaris Negara terkait upacara bendera yang akan diselenggarakan di Kota Tangerang.
"Kita dapat arahan dari Sekertaris Negara yang dilaksanakan Pemkot hanya dari Forkopimda dan eselon 2," kata Arief dalam keterangan suara, Senin (3/8/2020).
Selain itu, upacara nanti juga tidak dilengkapi dengan pasukan pengibar bendera merah putih seperti biasa.
Nantinya bendera merah putih akan dikibarkan dengan sederhana menggunakan tiga petugas upacara.
"Jadi tidak ada pasukan pengibar (lengkap)," tutur dia.
Untuk upacara di luar Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Arief mengatakan akan ada pelaksanaan upacara di setiap kantor kecamatan.
Namun, lanjut Arief, di kantor kecamatan juga akan dibatasi peserta upacara hanya untuk kepala camat dan kepala lurah saja.
"Yang di kecamatan juga (upacara) dengan lurah saja," tutur dia.
Seperti diketahui per tanggal 2 Agustus 2020, kasus Covid-19 Kota Tangerang sudah mencapai 599 kasus.
Dari kasus tersebut terdapat 36 pasien dinyatakan meninggal dunia, 492 pasien sembuh dan 70 pasien masih dalam perawatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/16485771/peserta-upacara-17-agustus-di-pemkot-tangerang-dibatasi-untuk-50-orang