Pelaku F alias G ditangkap di kawasan Tangerang, belum lama ini.
"Tersangka residivis. Ini kali kedua kali tertangkap di kasus sama. Residivis baru Keluar, melakukan yang sama dua kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Yusri menjelaskan, pelaku biasanya mengincar korban wanita yang sedang melintas di jalan.
Saat itu pelaku mendekati dan menjambret tas atau perhiasan yang dibawa korban.
"Rata-rata korban wanita yang bawa tas kemudian dipaksa dijambret dengan pemaksaan, terkait adalah emas, tas korban dibawa lari," ucapnya.
Yusri menegaskan, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa dan majelis hakim nantinya agar pelaku bisa dihukum berat.
"Hal itu sama-sama kita sampaikan. Maka dalam berkas perkara pun kita sampaikan. Kita harapkan ada efek jera dari yang bersangkutan agar tidak mengulangi prbuatannya," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/04/12010771/baru-keluar-penjara-pelaku-jambret-kembali-ditangkap