Salin Artikel

93 Pengendara Kena Tegur dalam Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi penerapan sistem ganjil genap (gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Sejak sosialisasi berlangsung pada Senin (3/8/2020) hingga Selasa (4/8/2020), setidaknya sudah 93 pengendara mobil ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan aturan sistem gage.

"Kami sudah lakukan sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk penerapan ganjil genap dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak melalui keterangan resmi dari Sudin Kominfotik Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020).

Dalam dua hari ini memang masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui bahwa sistem ganjil-genap diberlakukan kembali.

Untuk itu, petugas memasang papan pemberitahuan di pinggir jalan agar para pengendara mobil dapat mengetahui.

Selain memberikan tanda, beberapa petugas juga menyapa para pengendara mobil sembari membagikan bendera merah putih dan bunga mawar.

"Bendera kami berikan kepada pengendara pribadi sekaligus menyampaikan kepada mereka bahwa besok sudah mulai ada penindakan bagi yang melanggar," ujar Harlem.

"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," imbuhnya.

Sedangkan untuk petugas sendiri, pihak Sudinhub Jakut menurunkan 40 personel yang dibagi dalam dua shift di enam titik penjagaan.

Berikut enam ruas jalan yang terhubung ke Jalan Gunung Sahari:

- TL Bintang Mas

- TL Mangga Dua, dari Budi Mulia menuju Gunung Sahari

- TL Mangga Dua dari Pasar Pagi menuju TL Bintang Mas

- Kali Mati, keluaran dari jalan Hidup Baru

- Jalan Gunung Sahari, depan Mangga Dua Square

- Jalan Gunung Sahari menuju Wilayah Kota

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Penerapan tersebut berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Namun, kebijakan tersebut masih berupa sosialisasi dan belum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar selama tiga hari hingga hari ini, Rabu.

Kamis besok, petugas baru akan melakukan tilang bagi mereka yang melanggar.

Bagi pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/16114641/93-pengendara-kena-tegur-dalam-sosialisasi-ganjil-genap-di-jalan-gunung

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke