JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi penerapan sistem ganjil genap (gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.
Sejak sosialisasi berlangsung pada Senin (3/8/2020) hingga Selasa (4/8/2020), setidaknya sudah 93 pengendara mobil ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan aturan sistem gage.
"Kami sudah lakukan sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk penerapan ganjil genap dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak melalui keterangan resmi dari Sudin Kominfotik Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020).
Dalam dua hari ini memang masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui bahwa sistem ganjil-genap diberlakukan kembali.
Untuk itu, petugas memasang papan pemberitahuan di pinggir jalan agar para pengendara mobil dapat mengetahui.
Selain memberikan tanda, beberapa petugas juga menyapa para pengendara mobil sembari membagikan bendera merah putih dan bunga mawar.
"Bendera kami berikan kepada pengendara pribadi sekaligus menyampaikan kepada mereka bahwa besok sudah mulai ada penindakan bagi yang melanggar," ujar Harlem.
"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," imbuhnya.
Sedangkan untuk petugas sendiri, pihak Sudinhub Jakut menurunkan 40 personel yang dibagi dalam dua shift di enam titik penjagaan.
Berikut enam ruas jalan yang terhubung ke Jalan Gunung Sahari:
- TL Bintang Mas
- TL Mangga Dua, dari Budi Mulia menuju Gunung Sahari
- TL Mangga Dua dari Pasar Pagi menuju TL Bintang Mas
- Kali Mati, keluaran dari jalan Hidup Baru
- Jalan Gunung Sahari, depan Mangga Dua Square
- Jalan Gunung Sahari menuju Wilayah Kota
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap.
Penerapan tersebut berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Namun, kebijakan tersebut masih berupa sosialisasi dan belum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar selama tiga hari hingga hari ini, Rabu.
Kamis besok, petugas baru akan melakukan tilang bagi mereka yang melanggar.
Bagi pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/16114641/93-pengendara-kena-tegur-dalam-sosialisasi-ganjil-genap-di-jalan-gunung