DEPOK, KOMPAS.com - FM (37), pelaku pembunuhan perempuan berinisial A, ditangkap anggota Polres Depok pada Rabu (5/8/2020) kemarin di kawasan Bekasi.
FM diduga membunuh A di apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat Selasa (4/8/2020).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyimpulkan kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
“Kita tentukan ini sebagai pembunuhan berencana,” ucap Azis kepada wartawan, Rabu kemarin.
Azis mengungkapkan, pembunuhan berencana itu ditetapkan setelah polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah ke pembunuhan berencana. Misalnya, beberapa luka tidak wajar di kepala korban.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar yakni diikat dan mulutnya dilakban.
Selain itu, polisi juga menemukan palu yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap A.
“Dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Dari situ kami simpulkan bahwa ada tindak pidana dalam penemuan mayat itu. Kita tentukan ini kemudiam pembunuhan berencana,” kata Azis.
Azis mengatakan, bukti-bukti kuat yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara langsung menjadi dasar penyelidikan kasus pembunuhan berencana tersebut.
Polisi langsung menangkap FM yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap A.
“Pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana kita lakukan. Beberapa lokasi dijajaki mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal, beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” kata Azis.
Kini FM berada di Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut terkait motifnya membunuh A dan mencuri barang-barangnya.
Sebagai informasi, cincin, ponsel dan sepeda motor A hilang saat dia ditemukan tewas.
FM disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” tutur dia.
Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/06/13574201/polisi-tewasnya-perempuan-di-margonda-residence-depok-disimpulkan-sebagai