JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima permohonan tahanan kota yang diajukan oleh pihak artis peran Vanessa Angel.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, Kejari mengambulkan permohonan Vanessa karena faktor bayinya yang masih menyusui.
"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan. Adapun jadi pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Edwin juga menyampaikan proses pelimpahan kasus psikotropika yang dialami Vanesaa juga berjalan lancar.
Tersangka dan barang bukti sudah diterima pihak kejaksaan dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke pengadilan Jakbar untuk disidang," ucap Edwin.
Vanessa diperkirakan akan menjalani persidangan dalam dua minggu ke depan.
Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya berinisial CL.
Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa, disebutkan bahwa pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Vanessa beserta suami diperiksa kembali untuk mencocokan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada Rabu (9/4/2020) lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/06/16301241/permohonan-tahanan-kota-vanessa-angel-dikabulkan-kebutuhan-asi-jadi