JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui bahwa pihaknya masih memproses pencairan dana insentif bagi tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19.
Dia beralasan, proses pencairan dana insentif harus melalui sejumlah proses terlebih dahulu.
Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi terhadap penyakit yang disebabkan Covid-19.
Adapun, status pekerjaan para tukang gali kubur dan sopir ambulans adalah petugas jasa layanan perorangan (PJLP) yang berada di bawah naungan dinas tersebut.
"Tambahan instentif memerlukan waktu dalam prosesnya, dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," kata Suzi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020) malam.
Meskipun dana insentif mengalami keterlambatan dalam proses pencairan, Suzi menegaskan gaji bulanan PJLP telah dibayarkan tepat waktu setiap bulan.
"Gaji PJLP sudah dibayarkan tepat waktu setiap bulannya langsung dibayarkan melalui bank DKI," ujat Suzi.
Sebelumnya diberitakan, salah satu tukang gali kubur berinisial MA mengaku belum mendapatkan dana insentif. Selama dua bulan sejak Juni sampai Juli 2020 lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000 lebih per bulan tak kunjung diterimanya.
Padahal pada periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif.
Menurut MA, penundaan insentif ini dialami oleh seluruh tukang gali kubur dari dua tempat pemakaman yang menangani jenazah Covid-19, yaitu TPU Pondok Rangon Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur Jakarta Barat.
Bila ditotal, jumlahnya sekitar 113 orang. Rinciannya sopir ambulans ada 48 orang, petugas pemakaman di TPU Tegal Alur ada 25 orang, dan di TPU Pondok Rangon ada 40 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/13/07151331/pemprov-dki-akui-dana-insentif-petugas-pemakaman-covid-19-dki-masih