Salin Artikel

Duduk Perkara Gugatan Sebesar Rp 100 Alvin Lie terhadap Indosat karena SMS Penawaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelanggan Indosat menggugat PT Indosat Tbk karena sering mendapat SMS penawaran secara terus menerus pada jam-jam tidak wajar.

Pelanggan yang juga merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia bernama Alvin Lie itu menggugat PT Indosat Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Dalam gugatannya, Alvin juga mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Menerima SMS penawaran sejak Februari 2020

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing menjelaskan kliennya memutuskan menggugat PT Indosat Tbk sebesar Rp 100 karena tak tahan menerima pesan penawaran secara terus menerus sejak Februari 2020.

SMS penawaran itu selalu dikirim pada jam-jam tak wajar seperti dini hari dan jam pulang kerja.

"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat atau SMS penawaran yang mengganggu kepada penggugat. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30," kata David dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).

David menjelaskan, kliennnya pernah menyampaikan keluhan terkait SMS penawaran tersebut ke akun media sosial @IndosatCare. Kala itu, admin media sosial PT Indosat Tbk masih responsif dan menyatakan permohonan maaf kepada Alvin.

Mereka juga berjanji akan mengevaluasi sistem agar tidak ada SMS penawaran yang diterima Alvin lagi. Setelah menyampaikan keluhannya, Alvin memang tak menerima pesan penawaran lagi dalam beberapa hari.

Namun, Alvin kembali menerima pesan penawaran sejak Maret hingga Agustus 2020 secara terus menerus. Dia pun kembali mencoba menyampaikan keluhan yang sama ke akun media sosial @IndosatCare.

Kali ini, penyampaian keluhannya tak menghentikan pengiriman pesan penawaran tersebut. Oleh karena itu, David menilai PT Indosat Tbk telah mengganggu kenyamanan dan keamanan kliennya sebagai konsumen.

Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Alasan menggugat Rp 100

Walaupun menyatakan rasa ketidaknyamanan selama menerima SMS penawaran itu, David hanya menggugat Indosat sebesar Rp 100. Menurut David, kerugian yang diderita kliennya tak dapat dihargai dengan uang karena kerugian berupa imateriil.

"Kerugian yang diderita adalah kerugian imateriil berupa terganggunya kenyamanan dan tidak dihiraukannya beberapa kali pengaduan sehingga kerugian yang diderita tidak ternilai harganya," kata David.

"Untuk itu tuntutannya Rp 100 karena merupakan mata uang terkecil," lanjutnya.

Tak hanya itu, menurut David, Indosat juga melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo).

"Tindakan tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu," ujar David.

Tanggapan Indosat

PT Indosat Tbk melalui SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk mengaku menghormati hak masing-masing pelanggannya yang ingin menyampaikan keluhan maupun gugatan, termasuk Alvin Lie.

Turina mengatakan, perusahaan tak membatasi pelanggan untuk menyampaikan keluhan maupun aspirasi mereka terkait pelayanan yang diterima.

"Perusahaan menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," kata Turina dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Oleh karena itu, PT Indosat Tbk akan mematuhi peraturan hukum yang berlaku terkait proses gugatan yang diajukan Alvin. Mereka juga menegaskan telah mengikuti aturan baik dari sisi regulasi maupun SOP pelayanan terhadap pelanggan.

"Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," ujar Turina.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/19/08231351/duduk-perkara-gugatan-sebesar-rp-100-alvin-lie-terhadap-indosat-karena

Terkini Lainnya

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke