"Untuk sipir saat ini sudah proses pemeriksaan. Ada empat orang sipir yang kita periksa," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Eliantoro menjelaskan, pemeriksaan empat orang sipir itu menyesuaikan buku mutasi penjagaan yang ditemukan di tempat kajadian.
"Empat orang itu sesuai dengan buku mutasi yang kita ketemukan di TKP. Pertama yang (diperiksa) sipir menjaga AU di rumah sakit itu," katanya.
Namun Eliantoro tidak dapat memastikan apakah ada keterlibatan para sipir untuk membantu tersangka AU memproduksi ekstasi di ruang perawatan.
"Untuk itu, nanti. Belum bisa kita sampaikan," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju Ami yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.
Ami menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan Ami dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.
Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, Ami justru membuat narkoba.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh Ami, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa Ami mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dipindah ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memindahkan Ami Utomo Putro ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Kamis (20/8/2020) hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dengan alasan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan AU.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika dalam siaran pers, Kamis.
Rika menuturkan, AU telah melakukan pelanggaran dengan kembali mengulangi tindak pidana terkait narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/20/15452771/polisi-periksa-4-sipir-terkait-napi-rutan-salemba-yang-produksi-ekstasi