NL meminta M mencari cara membunuh Sugianto lantaran kesal sering dimaki dan dilecehkan.
Motif lain, NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan takut lantaran ketahuan menggelapkan uang pajak kantor.
NL pertama meminta bantuan suami sirinya pada 20 Maret 2020.
“Sekitar bulan Maret tanggal 20, si pelaku (NL) menyampaikan kepada R alias M tetapi tidak dihiraukan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nanan Sudjanan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Nana menambahkan, NL kembali meminta bantuan suami sirinya pada 4 Agustus, setelah mendapat ancaman dari korban.
NL ketahuan menggelapkan pajak perusahaan. Korban mengancam akan melaporkan pelaku ke Kepolisian.
“Yang bersangkutan (NL) ada di dalam ancaman korban sehingga minta korban dieksekusi,” tambah Nana.
Atas permintaan itu, M kemudian mencari kelompok sindikat pembunuh. NL menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai upah pembunuhan.
Eksekusi pun dilakukan dua orang.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap 12 tersangka. Selain NL dan M, tersangka lain adalah DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH. dan SP.
“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Nana.
Nana menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.
AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY.
DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.
AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.
Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.
“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya, ketika hendak pulang ke rumah untuk makan siang.
Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian.
Penembakan tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menggunakan topi dan jaket, serta masker datang menghampiri korban.
Pelaku yang sudah berhadapan dengan korban berpura-pura melewati dan berbalik arah.
Saat itulah, pelaku mengarahkan senjata dan menembak ke bagian belakang kepala korban.
Namun, korban saat itu masih sadar lalu berlari. Pelaku kemudian mengejar korban.
Hasil olah TKP, polisi menemukan lima selongsong peluru di sekitar lokasi.
Hasil visum menunjukan korban mengalami luka tembak sebanyak lima kali pada bagian badan dan kepala.
Tiga peluru mengenai dada dan perut. Sementara dua peluru mengenai kepalanya.
Polisi sempat membuat sketsa wajah dua eksekutor berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/24/17432151/otak-pembunuhan-pengusaha-di-kelapa-gading-minta-bantuan-suami-siri-untuk