Kapolsek Bantargebang Ali Djoni mengatakan, pemanggilan pasangan suami istri tersebut sebagai tindak lanjut polisi terkait pembubaran acara dangdutan tersebut.
“Kita akan memanggil (pasangan suami istri). Saya sudah upayakan anggota Intel saya agar bisa memanggil yang melaksanakan hajatan kemarin itu untuk kita klarifikasi kenapa mereka melampaui batas waktu yang diperbolehkan dan tidak sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang kita berikan,” ujar Ali saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Ali mengaku merasa kecolongan dengan adanya acara dangdutan yang digelar hingga pukul 23.00 WIB. Apalagi acara tersebut mendatangkan massa yang abai terhadap protokol kesehatan.
Sebagai informasi, kedua pasangan suami istri ini sebelumnya hanya izin gelar resepsi pernikahan dengan alat musi organ tunggal. Di dalam izin tersebut tak ada perjanjian untuk menggelar acara dangdutan.
“Saya mau interogasi alasan mereka, ya kita juga merasa kecolongan dibohongin sama mereka,” kata dia.
Ali mengatakan kejadian ini akan dijadikan evaluasi bagi pihak kepolisian untuk memperketat izin resepsi pernikahan pada masa pandemi ini.
“Kita akan perketat untuk izin benar-benar sortir dan kita tidak akan berikan izin sembarangan,” tutur dia.
Sebelumnya, acara dangdutan pernikahan pasangan Ita dan Wiryo di Kampung Ciketing Asem RT 004 RW 005, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi terpaksa dibubarkan polisi.
Video dangdutan tersebut tersebar di media sosial. Dalam video tampak masyarakat berjoget tanpa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka tidak menerapkan jaga jarak. Sebagian tampak tidak mengenakan masker.
Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga yang menggelar dangdutan.
Setelah mendapati adanya kerumunan, polisi kemudian membubarkan acara.
“Iya benar ada (dangdutan). Waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 22.00 WIB. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana dan langsung segera dibubarkan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari Camat Mustika Jaya, izin yang diberikan hanya resepsi pernikahan.
Resepsi pernikahan diizinkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Namun usai resepsi pernikahan, ternyata acara dilanjutkan dengan dangdutan hingga akhirnya dibubarkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/10105561/merasa-kecolongan-polisi-panggil-pasangan-suami-istri-yang-gelar