JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan keputusan pembangunan kembali Gedung Kejaksaan Agung ludes yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu kepada para ahli cagar budaya, pakar konstruksi bangunan, dan pakar kebakaran.
Sebab, penilaian tentang struktur dan keaslian Gedung Kejaksaan Agung diperlukan sebelum pembangunan kembali.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, tim ahli konstruksi bangunan akan menilai kelayakan dan kekuatan Gedung Kejaksaan Agung pasca-terbakar selama hampir 12 jam.
Selain, itu tim ahli cagar budaya akan menilai rencana pembangunan Gedung Kejaksaan Agung dengan mempertahankan struktur gedung yang tersisa.
“Sehingga nanti supaya pemahamannya itu disampaikan di sampaikan oleh ahli-ahli tersebut. Kita kan orang awam kan, enggak mengerti. Harapan kami semua ditangani oleh pihak-pihak yang punya kemampuan itu,” ujar Hari saat dihubungi, Selasa, (25/8/2020).
Di kesempatan terpisah, Hari mengatakan, rencana pembangunan kembali Gedung Kejaksaan Agung akan mengikuti mekanisme perlakuan bangunan cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya.
Sebagaimana diketahui, Gedung Kejaksaan Agung RI di terbakar pada Sabtu (22/8/2020). Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kemudian api merambat ke lantai tiga yang merupakan tempat pembinaan kepegawaian.
Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai tiga dan empat yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.
Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/19350451/butuh-penilaian-ahli-sebelum-gedung-kejaksaan-agung-dibangun-kembali