Langkah itu bisa mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan yang tidak bisa menerapkan kerja dari rumah.
Pasalnya, belakangan ini pabrik menjadi klaster baru Covid-19.
“Kita sudah buat Peraturan Bupati yang mengharuskan perusahaan melakukan swab kepada karyawan atau buruhnya sebanyak 10 persen secara acak,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).
Suhup mengakui Pemkab Bekasi tidak mampu membiayai rapid test atau swab semua karyawan.
Sebab saat ini ada 7.026 perusahaan dan 1,6 juta karyawan di Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, butuh biaya besar untuk melakukan tes Covid-19 secara rutin.
“Kita tidak ada uangnya karena jumlah karyawan di perusahaan Kabupaten Bekasi kan banyak,” kata dia.
Ia mengatakan, Pemkab Bekasi mengutamakan test masif ke warga, terutama di tempat keramaian.
Ketika ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, pihak Pemkab akan menelusuri lingkungan sekitar rumah pasien tersebut.
Sementara penelusuran terhadap keluarga karyawan, kata dia, menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kalau karyawan kena, pelacakan untuk ke istri dan anaknya itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Kalau ke lingkungannya, tracing-nya kita (Pemkab Bekasi),” tutur dia.
Berdasarkan website resmi Pemkot Bekasi pikokabsi.bekasikab.go.id pada Kamis (27/8/2020) kemarin, ada 880 orang yang terpapar Covid-19.
Jumlah tersebut bertambah 206 kasus dari satu hari sebelumnya.
Dari 880 jumlah pasien positif Covid-19 itu, 550 pasien sembuh. Lalu, ada 38 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Selain itu, 47 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan 245 pasien isolasi mandiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/28/22530571/pemkab-bekasi-minta-perusahaan-rutin-tes-covid-19-karyawan