Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan pengajuan permohonan praperadilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pejabat publik.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atas dihentikannya peyidikan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Menurut dia, kasus yang menyeret Lurah Benda Baru Saidun bukanlah delik aduan. Sehingga, pencabutan laporan tidak bisa menghentikan proses perkara.
Polisi pun seharusnya bisa langsung melimpah kasus tersebut ke kejaksaan dengan bukti yang dimiliki ketika menetapkan Saidun sebagai tersangka.
"Seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti segera saja dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Hamim menilai bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh polisi atas dasar pencabutan laporan tidak sah secara hukum acara pidana.
"Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan oleh Lurah Benda Baru Saidun berujung damai. Proses penyidikan dihentikan polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, saat ini pihak sekolah dan kelurahan sudah berdamai dan laporan ke Polsek Pamulang sudah dicabut.
"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan. Walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Seiring dengan pencabutan laporan tersebut, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan Polsek Pamulang pun dihentikan.
"Kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan" kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/31/17170111/lbh-keadilan-berencana-ajukan-praperadilan-kasus-lurah-rusak-fasilitas