"Laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) Joko Pitono di Jakarta, Kamis (3/9/2020), seperti dikutip Antara.
Dalam aksi tersebut, Serikat Pekerja TransJakarta menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan.
Setelah lebih dari satu tahun tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, pada Senin (31/8/2020), karyawan PT TransJakarta melalui Serikat Pekerja TransJakarta membuat laporan Kepolisian ke Polda Metro Jaya.
Joko mengatakan, manajemen PT TransJakarta memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta dengan pasal pelanggaran berat akibat aksi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
"Beberapa pengurus diskorsing mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020," katanya.
Joko menyebutkan ada kejanggalan dalam pemberian sanksi mulai dari latarbelakang hingga surat pemberitahuan yang baru diterima dan diketahui setelah tanggal 24 Agustus 2020.
Tunggakan upah lembur membuat 13 karyawan PT TransJakarta melalui serikat pekerja memberitahukan kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban itu.
Namun melalui proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai selesainya proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan pekerja belum terealisasi.
"PT TransJakarta tidak ada itikad baik menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah lembur dan libur nasional 2015-2019 dan Pemilu 2019," katanya.
Serikat Pekerja Transjakarta juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PT TransJakarta dengan Surat Nomor: 038/SPT-SOM/VII/2020 dan 040/SPT-SOM/VII/2020.
Pada hari yang sama dengan penjatuhan sanksi skorsing, kata Joko, juga terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TransJakarta melalui pesan singkat Whatsapps yang selanjutnya disusul surat PHK dikirim melalui kurir.
"Manajemen juga menyebarkan foto secara ilegal delapan pengurus yang di-PHK pun beredar kepada petugas pengamanan pool untuk melarang kami masuk ke lingkungan TransJakarta, itu merupakan bentuk pencekalan," katanya.
Respons Dirut
Dia enggan berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh Serikat Pekerja Transjakarta.
"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas. Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, konsekuensinya ya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Jhony saat dihubungi.
Dia mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019 itu.
"Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," ujar dia.
Jhony yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT TransJakarta itu mengaku heran laporan polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya karena kasus ini berawal dari empat tahun.
"Ya aneh saja, empat tahun mereka diem-diem, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi, nggak ngerti saya mereka maunya apa?" katanya.
Menurut mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini, masalah upah lembur ini sudah selesai dengan SK Direksi sejak akhir 2019.
"Sejak akhir 2019, seluruh tiga serikat pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," katanya.
Jhony mengaku bahwa Manajemen Transjakarta di bawah kepemimpinannya yang baru tiga bulan ini, selalu mengakomodasi kebutuhan empat serikat pekerja termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.
"Apanya yang dihalangi? Ketemu saya aja mereka semua bisa sebulan empat kali, solusi kita kasih, tapi kan ditolak. Saksinya banyak lo, puluhan orang, masa' saya bohong di depan semua serikat karyawan?," katanya.
"Buat bukti saja bahwa Manajemen TransJakarta ingin bersama-sama dengan semua pihak memajukan perusahaan," kata mantan pilot ini.
Dia meminta semua pihak bekerjasama untuk kemajuan TransJakarta dan transportasi di Jakarta tanpa cara yang merusak.
"Jadi jangan dengan cara yang merusak, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi ya gitu...Kita nggak bisa memuaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/04/06473671/serikat-pekerja-lapor-polisi-terkait-uang-lembur-ini-respons-dirut