TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sedikitnya 55 orang terjaring razia tertib masker yang digelar oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Pasar Serpong, Rabu (9/9/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, 55 orang itu ditindak petugas lantaran kedapatan tidak menggunakan makser saat beraktivitas di luar rumah.
Namun, para pelanggar protokol kesehatan tersebut tidak dikenakan sanksi denda administrasi. Mereka hanya diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi razia.
"Mereka saat kami denda rata-rata enggak punya duit. Akhirnya kami suruh bersihkan pasar," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.
Menurut Muksin, pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker itu sebagian besar adalah para pengunjung pasar. Sementara para pedagang diklaim sudah lebih tertib menerapkan protokol kesehatan.
Tidak dijelaskan secara rinci berapa jumlah pengunjung ataupun pedagang dari 55 orang yang terjaring dalam razia tersebut.
"Jadi ada dari dalam pasar, ada yang dari luar pasar. Tadi ada pedagang satu kena, sisanya pengunjung," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB.
Menurut dia, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.
"Untuk (sanksi) denda bagaimana, saya sudah instruksikan. Kasatpol PP jangan ragu (menerapkan)," ujar Airin saat konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Menurut Airin, dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB sudah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran.
Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.
"Sekarang Perwal sudah ada, tegakkan Perwal," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/11572981/satpol-pp-tindak-55-orang-dalam-razia-tertib-masker-di-pasar-serpong