Pertama, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga masih dilakukan secara daring.
"Semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020)..
Anies juga tak mengizinkan operasional tempat pariwisata, taman rekreasi, hingga tempat hiburan.
Selanjutnya, Anies juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan warga di taman kota atau fasilitas-fasilitas publik.
"Begitu juga taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," ujar dia.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, di masa pengetatan PSBB, kegiatan dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/13/15411441/pengetatan-psbb-tempat-hiburan-hingga-taman-kota-di-jakarta-ditutup