"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Dengan demikian, fokus utama pembatasan kegiatan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan adalah kegiatan di perkantoran.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB jilid dua selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
"Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran-perkantoran," ujar Anies.
Selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI Jakarta kembali mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan, makanan, minuman,
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal,
6. Logistik,
7. Perhotelan,
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. Kebutuhan sehari-hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/13/17193001/psbb-di-dki-fokus-hentikan-klaster-covid-19-perkantoran