Sebagian besar dari mereka diketahui melanggar aturan wajib kenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam operasi ini para pelanggar dikenakan dua pilihan jenis sanksi, yakni denda dan sanksi sosial.
"Yang terjaring hari ini 19 orang. Ada yang memilih sanksi sosial, ada yang bayar denda," kata Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit Jariman saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Jariman mengatakan, tiga pelanggar bersedia membayar denda sebesar Rp 250.000, sedangkan sisanya rela membersihkan fasilitas umum sebagai hukuman atas kelalaian.
Jumlah pelanggar protokol kesehatan pada hari ini disebut mengalami peningkatan dibanding hari pertama dan kedua pemberlakuan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni dengan tiga dan tujuh pelanggar aturan.
"Justru hari ini ada peningkatan," kata Jariman.
Jariman berharap jumlah pelanggar akan semakin berkurang sampai akhirnya warga DKI Jakarta taat pada protokol kesehatan yang berlaku untuk memutus rantai penyebaran virus dengan nama ilmiah SARS-CoV-2.
Untuk memperketat pengawasan, pihak Satpol PP Kecamatan Duren Sawit mengaku siap berjaga selama 24 jam di pos pemantauan.
"Kami turunkan 18 petugas. Sifnya dibagi-bagi, dari pagi sampai jam 12 siang, dari jam 12 siang sampai jam 4 sore. Lalu jam 4 sampai pagi lagi," tutup dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/12391251/19-orang-terjaring-operasi-yustisi-di-kalimalang-16-di-antaranya-diberi