JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak operasi yustisi diberlakukan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni 14 September 2020, petugas gabungan sudah menjaring ribuan warga yang tak pakai maker saat berada di luar rumah.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, sebanyak 2.845 warga telah dikenakan sanksi sosial.
"2.845 warga dikenakan denda sosial. Data ini terhitung sampai Rabu 23 September 2020," kata dia, Rabu (22/9/2020).
Jumlah itu dihimpun dari seluruh hasil operasi yang dilakukan anak buahnya per kecamatan.
Selain sanksi sosial, pihaknya juga mengumpulkan uang hasil bayar denda sebesar Rp 19.650.000. Jumlah itu merupakan akumulasi dari tiap pelanggar yang tidak mau kerja sosial dan memilih membayar Rp 250.000.
Walau totalnya cukup besar, Budhy mengaku jumlah pelanggar setiap harinya semakin menurun.
"Terutama untuk pengemudi ya yang di jalan jalan ramai, sudah semakin berkurang. Kita anggap masyarakat mulai paham," ucap dia.
Menurut Budhy, sebagian besar pelanggar yang tak memakai masker mengaku lupa.
Dia berharap ke depannya masyarakat bisa lebih peduli terhadap kesehatan dengan memakai masker selama beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/12074121/terjaring-operasi-yustisi-2845-warga-jaktim-kena-sanksi-sosial-karena-tak