Salin Artikel

Terjaring Operasi Yustisi, 2.845 Warga Jaktim Kena Sanksi Sosial karena Tak Pakai Masker

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak operasi yustisi diberlakukan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni 14 September 2020, petugas gabungan sudah menjaring ribuan warga yang tak pakai maker saat berada di luar rumah.

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, sebanyak 2.845 warga telah dikenakan sanksi sosial.

"2.845 warga dikenakan denda sosial. Data ini terhitung sampai Rabu 23 September 2020," kata dia, Rabu (22/9/2020).

Jumlah itu dihimpun dari seluruh hasil operasi yang dilakukan anak buahnya per kecamatan.

Selain sanksi sosial, pihaknya juga mengumpulkan uang hasil bayar denda sebesar Rp 19.650.000. Jumlah itu merupakan akumulasi dari tiap pelanggar yang tidak mau kerja sosial dan memilih membayar Rp 250.000.

Walau totalnya cukup besar, Budhy mengaku jumlah pelanggar setiap harinya semakin menurun.

"Terutama untuk pengemudi ya yang di jalan jalan ramai, sudah semakin berkurang. Kita anggap masyarakat mulai paham," ucap dia.

Menurut Budhy, sebagian besar pelanggar yang tak memakai masker mengaku lupa.

Dia berharap ke depannya masyarakat bisa lebih peduli terhadap kesehatan dengan memakai masker selama beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/12074121/terjaring-operasi-yustisi-2845-warga-jaktim-kena-sanksi-sosial-karena-tak

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke