Salin Artikel

LHKPN Mohammad Idris Rp 3,1 Miliar

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019, total aset yang dia laporkan sebesar Rp 3.116.839.224 atau Rp 3,1 miliar.

Jumlah itu merupakan yang paling kecil di antara 2 penyelenggara negara lain yang juga bertarung di Pilkada Depok.

Calon wakil Idris dari PKS sekaligus anggota DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono melaporkan harta kekayaan senilai hampir Rp 8 miliar.

Sementara itu, lawan Idris yakni Pradi Supriatna yang notabene wakilnya saat ini di pemerintahan, melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 3,8 miliar.

LHKPN ini dapat diakses publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id

Berikut rincian harta kekayaan Mohammad Idris:

Tanah dan bangunan Rp 2.131.668.000

  • Tanah dan bangunan warisan seluas 1.292 m2/100m2 di Kota Depok, Rp 502.820.000
  • Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 1.397 m2/400 m2 di Kota Depok, Rp 1.356.589.000
  • Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 321 m2/35 m2 di Kota Depok, Rp 212.109.000
  • Tanah hasil sendiri seluas 75 m2 di Kota Depok, Rp 60.150.000

3 unit mobil hasil sendiri

  • Honda Civic F02 2.0 AT tahun 2010, Rp 70 juta.
  • Toyota Kijang Innova tahun 2017, Rp 220 juta
  • Honda Jazz GK5 1.5 tahun 2019, Rp 250 juta


2 unit sepeda motor hasil sendiri

  • Honda WW 150 EXH IN WT tahun 2016, Rp 25 juta
  • Honda 2DP R A/AT tahun 2018, Rp 23,5 juta


Di luar itu, Idris melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1,55 juta dan kas/setara kas sebesar Rp 395.121.224, tanpa utang.

Tentang LHKPN di situs resmi KPK

KPK memberikan beberapa butir catatan mengenai LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id:

  • Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 15 April 2020.
  • Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/13151701/lhkpn-mohammad-idris-rp-31-miliar

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke