"Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/9/2020) pagi.
Kejaksaan mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
Pertama, SPM didakwa Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, SPM didakwa Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, SPM didakwa dengan Pasal 292 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Herlangga mengatakan, pelimpahan berkas perkara SPM ke Pengadilan Negeri Depok telah dilakukan pada Senin (21/9/2020).
Berita pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020.
"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata Herlangga.
"Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan," tambahnya.
Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan gereja.
Sejauh ini, kuasa hukum pihak gereja, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan, sedikitnya terdapat 23 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda karena SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari 23 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban ataupun orangtuanya belum siap secara psikis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/24/08524011/predator-seksual-anak-gereja-herkulanus-depok-didakwa-pasal-berlapis