"Siang ini kita akan melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal yang kemarin sudah berhasil kita ungkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Jumat.
Yusri mengatakan, rekonstruksi rencananya akan diikuti 10 tersangka. Sembilan tersangka adalah mereka yang mengelola klinik dan satu pasien.
"Rencana kita akan membawa 10 tersangka untuk kita lakukan rekonstruksi langsung di tempat klinik ilegal itu," kata Yusri.
Menurut Yusri, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan dan mengetahui peran masing-masing tersangka selama beroperasi.
"Kita harapkan dengan rekonstruksi nanti bagaimana mereka memperagakan peran-peran masing-masing. Mulai dari perencanaan, aborsi dan setelah aborsi. Ini akan dituangkan dengan adegan," kata Yusri.
Gugurkan 32.760 janin
Klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak Maret 2017.
Hasil pemeriksaan awal, setiap hari klinik tersebut bisa melayani enam pasien yang datang untuk menggurkan kandungan.
"Hampir setiap hari klinik itu bisa menerima lima sampai enam orang pasien," kata Yusri.
Menurut Yusri, setidaknya sudah 32.760 janin digugurkan selama klinik itu beroperasi.
"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara," katanya.
Namun, polisi masih memeriksa lagi catatan buku pasien yang menjadi barang bukti untuk mengetahui jumlah pasti janin yang digugurkan.
"Kami masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi, karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.
Untung Rp 10 miliar
Yusri mengatakan, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 10 miliar selama klinik itu beroperasi.
Klinik itu memberikan tarif berbeda kepada pasien yang ingin melakukan aborsi. Perbedaan tarif disesuaikan dengan usia kandungan.
"Biaya termurah sekitar Rp 2.000.000 dengan janin yang termuda atau (usia kandungan) dua minggu. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," ujar Yusri.
Keuntungan dari praktik aborsi ilegal itu dibagi setiap hari untuk dokter hingga calo sesuai kesepakatan yang mereka buat.
"Dalam satu hari, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta. Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen," kata Yusri.
Calo dan karyawan lain yang membantu dalam praktik aborsi tersebut juga mendapatkan upah, hanya saja nominalnya berbeda.
"Kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250.000 per hari selama Senin sampai Sabtu. Karena Minggu tutup," kata Yusri.
Dokter gadungan
Dari pemeriksaan polisi diketahui, tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter di klinik itu ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.
"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, DK hanya pernah menjalani koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit tetapi tidak diselesaikan.
"Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran pasien.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/25/13430671/polisi-gelar-rekonstruksi-kasus-klinik-aborsi-di-jakpus