Salin Artikel

PSI DKI Jakarta Desak Insentif Nakes hingga Kewajiban Berkoordinasi Masuk Perda Covid-19

Hal tersebut diungkap oleh Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo pada rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap raperda Covid-19.

"Kami berharap keberadaan Raperda ini dapat menjadi sebuah dasar hukum yang tepat untuk mengatur garis-garis hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat, agar kita bersama semakin kuat dalam menghadapi badai ini. Oleh karena itu, hendaknya Raperda ini kita rumuskan secara hati-hati dan bijaksana," ujar Anggara dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Usulan yang pertama, yakni pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.

Menurut Anggara, hal ini perlu dicantumkan untuk menghindari keterlambatan pembayaran insentif bagi tenaga pendukung, antara lain penggali makam dan sopir mobil jenazah. Selain itu, ada juga keterlambatan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan.

"Kejadian-kejadian seperti ini kami harap tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi jika raperda ini nantinya telah disahkan. Jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19, masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka," jelasnya.

Yang kedua, Fraksi PSI meminta agar raperda ini juga mengatur kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPRD terkait tindakan dalam penganggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Tindakan tersebut terkait dengan perubahan alokasi anggaran, penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19, optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), penggunaan dana cadangan daerah, serta pendanaan alternatif untuk pemulihan ekonomi daerah.

"Pengaturan kewajiban ini dapat dimuat dalam Pasal 29 terkait penyesuaian perencanaan pembangunan dan penganggaran. Kami memahami bahwa dibutuhkan fleksibilitas penggunaan anggaran dalam masa krisis ke seperti ini, tetapi bukan berarti Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan roda pemerintahan tanpa pengawasan dari DPRD," kata dia.

Yang ketiga, Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melengkapi Pasal 19 dan 20 tentang pemberlakuan PSBB dan PSBB transisi dengan indikator-indikator pemberlakuan yang jelas dan terukur.

Indikator pemberlakuan ini dapat menggunakan parameter rujukan seperti positivity rate, ketersediaan kasur di rumah sakit, indikator kemampuan atau rasio tracing atau indikator kesehatan lainnya sebagai patokan, adapun PSBB dapat juga diklasifikasi menjadi beberapa tingkat atau level sesuai disesuaikan dengan tingkat parameter indikator tersebut.

Adapun perlu juga diatur tentang sumber data yang digunakan, sehingga data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya indikator pemberlakuan PSBB dan PSBB Transisi yang jelas dan terukur, maka diharapkan nantinya tidak ada lagi polemik di masyarakat mengenai kapan akan ditarik rem darurat (PSBB kembali) dan kapan akan mulai dilonggarkan (PSBB transisi).

"Masyarakat pun dapat turut mengawasi indikator tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai usaha, indikator tersebut dapat menjadi pertimbangan mereka untuk menyesuaikan strategi usaha mereka," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/18285661/psi-dki-jakarta-desak-insentif-nakes-hingga-kewajiban-berkoordinasi-masuk

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke