Hal tersebut diungkap oleh Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo pada rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap raperda Covid-19.
"Kami berharap keberadaan Raperda ini dapat menjadi sebuah dasar hukum yang tepat untuk mengatur garis-garis hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat, agar kita bersama semakin kuat dalam menghadapi badai ini. Oleh karena itu, hendaknya Raperda ini kita rumuskan secara hati-hati dan bijaksana," ujar Anggara dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).
Usulan yang pertama, yakni pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.
Menurut Anggara, hal ini perlu dicantumkan untuk menghindari keterlambatan pembayaran insentif bagi tenaga pendukung, antara lain penggali makam dan sopir mobil jenazah. Selain itu, ada juga keterlambatan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan.
"Kejadian-kejadian seperti ini kami harap tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi jika raperda ini nantinya telah disahkan. Jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19, masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka," jelasnya.
Yang kedua, Fraksi PSI meminta agar raperda ini juga mengatur kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPRD terkait tindakan dalam penganggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Tindakan tersebut terkait dengan perubahan alokasi anggaran, penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19, optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), penggunaan dana cadangan daerah, serta pendanaan alternatif untuk pemulihan ekonomi daerah.
"Pengaturan kewajiban ini dapat dimuat dalam Pasal 29 terkait penyesuaian perencanaan pembangunan dan penganggaran. Kami memahami bahwa dibutuhkan fleksibilitas penggunaan anggaran dalam masa krisis ke seperti ini, tetapi bukan berarti Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan roda pemerintahan tanpa pengawasan dari DPRD," kata dia.
Yang ketiga, Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melengkapi Pasal 19 dan 20 tentang pemberlakuan PSBB dan PSBB transisi dengan indikator-indikator pemberlakuan yang jelas dan terukur.
Indikator pemberlakuan ini dapat menggunakan parameter rujukan seperti positivity rate, ketersediaan kasur di rumah sakit, indikator kemampuan atau rasio tracing atau indikator kesehatan lainnya sebagai patokan, adapun PSBB dapat juga diklasifikasi menjadi beberapa tingkat atau level sesuai disesuaikan dengan tingkat parameter indikator tersebut.
Adapun perlu juga diatur tentang sumber data yang digunakan, sehingga data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya indikator pemberlakuan PSBB dan PSBB Transisi yang jelas dan terukur, maka diharapkan nantinya tidak ada lagi polemik di masyarakat mengenai kapan akan ditarik rem darurat (PSBB kembali) dan kapan akan mulai dilonggarkan (PSBB transisi).
"Masyarakat pun dapat turut mengawasi indikator tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai usaha, indikator tersebut dapat menjadi pertimbangan mereka untuk menyesuaikan strategi usaha mereka," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/18285661/psi-dki-jakarta-desak-insentif-nakes-hingga-kewajiban-berkoordinasi-masuk