Salin Artikel

PSBB Jakarta Sudah Diperketat, 26.600 Warga Masih Abai Pakai Masker

Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak tanggal 14 September hingga 1 Oktober 2020.

Menurut Arifin, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam.

"Yang (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 24.886 dan juga (dikenakan sanksi) enda sebanyak 1.774 orang," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.

Sementara itu, lanjut Arifin, total denda yang terkumpul dari para pelanggar penggunaan masker selama PSBB ketat adalah Rp 288.000.000.

Meskipun demikian, Arifin belum menindak warga yang menggunakan masker scuba atau buff. Satpol PP hanya memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan baik.

"Kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa," ujar Arifin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/13031931/psbb-jakarta-sudah-diperketat-26600-warga-masih-abai-pakai-masker

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke