Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak tanggal 14 September hingga 1 Oktober 2020.
Menurut Arifin, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam.
"Yang (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 24.886 dan juga (dikenakan sanksi) enda sebanyak 1.774 orang," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Sementara itu, lanjut Arifin, total denda yang terkumpul dari para pelanggar penggunaan masker selama PSBB ketat adalah Rp 288.000.000.
Meskipun demikian, Arifin belum menindak warga yang menggunakan masker scuba atau buff. Satpol PP hanya memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan baik.
"Kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa," ujar Arifin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/13031931/psbb-jakarta-sudah-diperketat-26600-warga-masih-abai-pakai-masker