Kepada Wartakota, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan setelah mendapatkan laporan dari pihak warga.
Saat didatangi oleh pihak Satpol PP, masih ada beberapa wanita penghibur yang beraktivitas. Bagian lounge juga menunjukkan adanya aktivitas pengunjung karena masih terdapat sisa makanan.
"Maka dari itu, kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin saat dikonfirmasi pada Jumat pagi oleh Wartakota.
Satpol PP juga menempel stiker putih bertulisan "Segel" di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Karena beroperasi di tengah PSBB, diskotek akan diberi denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Diskotek Top 1 yang berada di pinggir Kali Sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disegel karena buka saat PSBB pada 3 Juli 2020.
**Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketahuan Buka di Tengah PSBB, Diskotek di Tamansari Disegel Satpol PP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/14052481/diskotek-top-10-mamphar-disegel-satpol-pp-karena-buka-saat-psbb